Nama : Alika Tiray Maharani
NPM : 10219536
Kelas : 3EA20
Isi Materi Pertemuan Minggu ke-11 :
1.) Perbuatan yang dilarang bagi produsen
2.) Prinsip Etika
3.) Etika dan Tanggung Jawab Sosial
4.) Keuntungan Menjaga Etika
5.) Perbedaan Konsumerisme dengan Hedonisme
1.) Perbuatan yang dilarang bagi produsen
Undang-undang no.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada produsen dalam
menjalankan kegiatannya, sebagai berikut:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan dari ketentuan perundang-undangan.
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.
- tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.
- tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana dinyatakan halal yang dicantumkan dalam label.
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
- memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dan/atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
Menurut
Bertens (1994) Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam
mengatur perilakunya.
Ada beberapa macam-macam prinsip etika yaitu:
- Usaha membangun kepercayaan antara anggota masyarakat dengan perusahaan atau pengusaha.
- Hal tersebut merupakan elemen penting buat suksesnya bisnis jangka panjang
- Menjaga etika adalah hal penting untuk melindungi reputasi perusahaan.
- Kejujuran merupakan barang langka dan “mata uang” yang berlaku di mana-mana
- Etika adalah standar perilaku dan nilai-nilai moral menyangkut tindakan yang benar dan salah yang terjadi di dalam lingkungan kerja
Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab dari setiap
perusahaan terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.
Tanggung
jawab sosial sangat penting karena dengan menjalankan CSR maka akan mendapatkan
manfaat yaitu meningkatkan citra positif dan memperkuat brand perusahaan di
mata publik, Dapat membuka kesempatan kerja sama baru antara perusahaan dengan
pihak lain dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi target CSR.
Dengan
melakukan tanggung jawab sosial maka bagi yang melakukan pelanggaran etika akan
mengakibatkan:
- Masalah citra publik
- Tuntutan hukum yang mahal
- Tingginya tingkat pencurian oleh karyawan.
Beberapa manfaat dengan menjaga etika yaitu :
- Jika jujur dalam berbisnis, maka bisnisnya akan maju
- Timbulnya kepercayaan
- Kemajuan terjaga, jika perilaku etis terjaga
- Perolehan laba akan meningkat
- Bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) konsumerisme adalah gerakan atau kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen, penjual, dan pengiklan. Beberapa sikap konsumerisme yang dilakukan oleh masyarakat yaitu Selebriti mengikuti tren mengoleksi barang-barang mewah seperti tas yang harganya ratusan juta, konsumen menginginkan ponsel keluaran terbaru dan membeli makanan berlebih hanya untuk menyenangkan keinginan hati.
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Hedonisme adalah pandangan yang menganggap
kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Beberapa sikap
hedonisme yang dilakukan oleh masyarakat yaitu mengoleksi mobil mewah, memiliki
sifat gemar belanja, dan mentraktir teman dengan uang hasil hasil berhutang.
Dari materi yang telah dipaparkan, maka saya dapat simpulkan dari materi ini bahwa produsen menjual produk yang akan dipasarkan harus mengikuti aturan Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada produsen dalam menjalankan kegiatannya. Hal itu dilakukan agar bisnis yang akan dijalankan bisa berjalan dengan lancar dan juga produsen harus memiliki etika. Dengan begitu ketika produsen beretika baik maka akan sangat berpengaruh terhadap bisnis tersebut karena konsumen akan tertarik dengan cara interaksi yang baik dengan produsen.
Sebagai konsumen sebaiknya mengurangi sikap Hedonisme karena banyak beredar berbagai trend gaya hidup yang ada diluar kebutuhan pribadi kita. Sesungguhnya sikap ini kurang baik bagi kehidupan kita maupun masyarakat karena akan menimbulkan tingkat kemiskinan dan tekanan sosial dikarenakan orang lebih mengutamakan gaya hidup dibandingkan dengan kebutuhan. Maka dari itu kita harus lebih pandai dalam menyesuaikan gaya dan tingkat kebutuhan kita agar terhindar dari sifat hedonisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar