Sabtu, 23 April 2022

Wacana Jaminan Hari Tua (JHT)

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Dalam pelaksanaannya manfaat dari JHT yaitu uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tunai yang dapat dibayarkan sekaligus maupun sebagian, peserta harus memiliki syarat yaitu :

- Mencapai usia 56 tahun

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

- Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 

Peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur, peserta program JHT terdiri atas:

1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

- Pekerja pada perusahaan

- Pekerja pada orang perseorangan, dan

- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:

- Pemberi Kerja

- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan

- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

 

Tata Cara Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara langsung maupun online.

1. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Offline:

a.) Siapkan Dokumen:

- Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan foto copy

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy. Bisa juga menggunakan SIM

- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy

- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial

- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri

b.) Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua

c.) Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja

d.) Letakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox

e.) Ambil Nomor Antrian

f.) Verifikasi Data Diri

g.) Foto Diri

h.) Menerima Tanda Bukti Transaksi

 

2. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online - Lapak Asik:

Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) merupakan protokol yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi klaim JHT online, khususnya selama masa pandemi Covid-19 saat ini.

Berikut ini langkah-langkah yang dapat ditempuh:

a.) Buka situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.idatau klik menu “Antrian Online” yang ada pada aplikasi BPJSTK.

b.) Setelah mendapat nomor antrian, tutup jendela nomor antrian dan isi data sesuai yang tertera pada layar. Sebelum memilih menu “Simpan”, gulung layar ke bawah, dan download form untuk pengajuan JHT.

c.) Isi form dengan lengkap dan ikuti semua petunjuk yang tertera pada layar, sampai mendapat kode verifikasi atau PIN yang dikirim via SMS atau e-mail.

d.) Setelah memasukkan PIN verifikasi, biasanya akan diikuti permintaan memasukkan data rekening bank (nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening).

e.) Unggah file dokumen sesuai petunjuk yang diberikan. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.

- KTP asli dan salinannya.

- Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.

- Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun.

- Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).

- Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.

- Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.

- Foto peserta terbaru.

- Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.

- Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf.

f.) Apabila telah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang diminta, peserta hanya perlu menunggu status pengajuan klaim. Jika disetujui akan diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon. Kemudian uang JHT akan dikirim via transfer ke rekening peserta.

 

3. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online - Sistem E-Klaim:

Selain melalui Lapak Asik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan lewat e-Klaim melalui situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti:

a.) Buka website

Langkah pertama cara klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membuka website BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pendaftaran online e-klaim di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

b.) Isi data diri:

- No e-KTP

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Alasan klaim

- Nomor ponsel atau alamat email. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN melalui pesan dari nomor atau email tersebut.

c.)Masukkan kode verifikasi atau PIN

d.)Masukkan nomor rekening

e.) Unggah dokumen:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.

- KTP asli dan salinannya.

- Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.

- Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun. Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).

- Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.

- Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.

- Foto peserta terbaru.

- Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.

- Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf dengan minimal size 100KB dan maksimal 1,8MB

f.) Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Proses verifikasi, umumnya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Cetak email pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta bisa datang ke kantor cabang tempat peserta terdaftar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

g.) Proses transfer saldo di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Tunjukkan dokumen serta email konfirmasi yang sudah dicetak ke petugas untuk segera diproses. Karena melalui jalur online, antreannya pun gak akan terlalu panjang dibanding dengan klaim secara manual.

h.) Setelah diperiksa oleh petugas,  tinggal menunggu dana BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening. Umumnya transfer saldo membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar